Komplotan pencuri motor dibekuk di Garut

Polisi menangkap komplotan pencuri motor dan mengamankan barang bukti 12 unit sepeda motor hasil curian di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Tersangka merupakan target operasi kami yang sudah melakukan aksi pencuriannya di 14 lokasi di wilayah Garut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi saat jumpa pers, Senin.

Tersangka Indra (34), Ade Suhendar (34), dan Yudi (32) yang semuanya asal Garut merupakan residivis pencurian motor dan seorang penadah, Komarudin (43), warga Cibalong, Garut, juga ditangkap.
Empat tersangka berhasil ditanngkap di lokasi berbeda berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan polisi. Dua orang tersangka ditembak bagian kakinya karena berusaha melarikan diri.

"Dua tersangka ada yang kami tembak bagian kakinya, karena melakukan perlawanan saat anggota kami akan menangkapnya," kata Dadang.
Ia menuturkan, tersangka melakukan aksinya dengan sasaran rumah yang ditinggal pemiliknya kemudian membawa kabur sepeda motor menggunakan kunci palsu.
Selanjutnya sepeda motor hasil curian itu, kata Dadang, dijual kepada penadah khusus penerima barang curian.

"Motor yang berhasil dicuri dijual ke daerah selatan Garut melalui seorang penadah yang merupakan satu komplotan dengan tersangka," katanya. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 12 unit sepeda motor berbagai merk dan jenis, berikut kunci yang selalu digunakan tersangka untuk mencuri sepeda motor. Tersangka kini ditahan di markas Polres Garut untuk proses hukum selanjutnya dan dijerat pasal 363 KUHPidana dan 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Sumber: Antara)